Penetapan tahun Hijriah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab pada tahun keempat ia menjadi Khalifah atau tahun ke-17 setelah hijrah. Perhitungan kalender ini ditentukan berdasarkan perubahan posisi bulan, yakni satu tahun Hijriah berlangsung selama 354 hari, lebih pendek 11 hari dibandung tahun Masehi.
Tags: Tahun Baru Hijriah (1 Muharam), Tahun Baru islam (1 Muharam), Tahun Baru 1 Muharam, Bulan muharram, Tahun Baru islamic, Tahun Baru muslim, tentang Tahun Baru Hijriah, Tahun Baru umat islam, Tahun Baru bagi umat muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar